MEDIA SANTRI - Tanpa terasa hari raya Haji atau Idul Adha 1444 Hijriah / 2023 Masehi akan kita lalui pada Kamis 29 Juni 2023.
Mendekati momen hari raya Idul Adha ini tentu banyak orang yang mulai membeli hewan kurban yang akan disumbangkannya sebagai hewan sembelihan yang dagingnya akan diberikan kepada masyarakat.
Tapi yang sering menjadi pertanyaan bagi seorang muslim yang hendak berkurban adalah apakah hukum kurbannya dapat diterima jika dirinya belum diaqiqah ketika masih kecil.
Adapun aqiqah sendiri merupakan acara syukuran atas kelahiran seorang bayi yang umumnya dilakukan pada hari ke tujuh dari kelahiran bayi dengan menyembelih dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan satu ekor kambing untuk bayi perempuan.
Tapi ternyata banyak orang tua yang terkandang tidak mampu untuk menyembelih kambing ketika melakukan acara syukuran atas kelahiran sang anak.
Adapun terkadang kewajiban aqiqah tersebut tidak bisa ditunaikan oleh orang tua si anak hingga anaknya tersebut tumbuh dewasa dan sudah memiliki penghasilan sendiri.
Terkait permasalahan ini para ulama menjelaskan bahwa pelaksanaan aqiqah oleh orang tua hingga si bayi tumbuh sampai dengan baligh.
Setelah itu, anjuran aqiqah tidak lagi dibebankan kepada orang tua melainkan diserahkan kepada sang anak untuk melaksanakan sendiri atau meninggalkannya.
Adapun melakukan aqiqah sendiri tentu lebih dianjurkan untuk dilakukan apabila kita sudah memiliki dana untuk melakukannya.
Tapi yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah lebih baik didahulukan antara kurban dan aqiqah?.
Menurut keterangan dari website NU Online maka hal ini bisa menyesuaikan momentum serta situasi dan kondisi.
Apabila mendekati hari raya Idul Adha seperti saat ini, maka mendahulukan kurban adalah lebih baik daripada malaksanakan aqiqah.
Tapi jika kita ingin menggabungkan niat antara kurban dengan aqiqah juga bisa dilakukan jika kita mengikuti pendapat dari Imam Ramli yang membolehkan dua niat dalam menyembelih seekor hewan, yakni niat kurban dan aqiqah sekaligus.
Adapun referensi yang digunakan dalam website NU Online mengacu pada kitab Tausyikh karya Syekh Nawawi al-Bantani:
Artinya, "Ibnu Hajar berkata bahwa seandainya ada seseorang meginginkan dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup. Berbeda dengan al-‘Allamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk kurban dan aqiqah, maka kedua-duanya dapat terealisasi."
Tapi yang menjadi hambatan dalam pendapat Imam Ramli adalah soal baiknya pembagian dari daging hewan aqiqah yang dibagikan dalam keadaan sudah dimasak.
Sementara itu daging hewan kurban anjurannya dibagikan kepada masyarakat dalam keadaan mentah.
Perbedaan tersebut tentunya tidak perlu dipermasalahkan karena cara pembagian tersebut bukanlah termasuk hal yang bisa membatalkan ibadahnya.
Kedua cara pembagian daging tersebut adalah demi meraih keutamaan, bukan menyangkut keabsahan ibadah.***
Tabiik,
Penulis : Arif Risky Pratama
Editor : R
Posting Komentar